PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 32
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib
melakukan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya.
(2) Pengamanan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
