PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Pertama Pengamanan
