PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 30
(1) Mitra bangun guna serah barang milik negara harus menyerahkan objek bangun
guna serah kepada pengelola barang pada akhir jangka waktu pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah.
(2) Mitra bangun guna serah barang milik daerah harus menyerahkan objek bangun
guna serah kepada gubernur/bupati/walikota pada akhir jangka waktu
pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah.
(3) Bangun serah guna barang milik negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- mitra bangun serah guna harus menyerahkan objek bangun serah guna kepada pengelola barang segera setelah selesainya pembangunan;
- mitra bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik negara tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian;
- setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh pengelola barang.
(4) Bangun serah guna barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- mitra bangun serah guna harus menyerahkan objek bangun serah guna kepada gubernur /bupati/walikota segera setelah selesainya pembangunan;
- mitra bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik daerah tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian;
- setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawaSan fungsional pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.
