PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 28
Penetapan status penggunaan barang milik negara/daerah sebagai basil dari pelaksanaan bangun guna gerah dan bangun serah guna dilaksanakan oleh:
- pengelola barang untuk barang milik negara, dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga terkait; b gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah, dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah terkait.
