Pasal 27
(1) Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik negara/daerah dapat
dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
- pengguna barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; dan
- tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud.
(2) Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola barang.
(3) Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubemur jbupatijwalikota.
(4) Tanah yang status penggunaannya ada pada pengguna barang dan telah
direncanakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang yang bersangkutan, dapat dilakukan bangun guna serah dan bangun serah guna setelah terlebih dahulu diserahkan kepada:
- pengelola barang untuk barang milik negara;
- gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(5) Bangun guna serah dan bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan oleh pengelola barang dengan mengikutsertakan pengguna
barang dan/atau kuasa pengguna barang sesuai tugas pokok dan fungsinya.
