PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 24
Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka :
- mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara/daerah;
- meningkatkan penerimaan negara/pendapatan daerah.
