PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 25
(1) Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan
bentuk:
- kerjasama pemanfaatan barang milik negara atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada pengelola barang;
- kerjasama pemanfaatan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada gubernur/bupati/walikota;
- kerjasama pemanfaatan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang;
- kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang.
(3) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.
(4) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf c dan d, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
