PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 23
(1) Pinjam pakai barang milik negara/daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat
dengan pem~rintah daerah atau antar pemerintah daerah.
(2) Jangka waktu pinjam pakai barang milik negara/daerah paling lama dua tahun dan
dapat diperpanjang.
(3) Pinjam pakai dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya
memuat:
- pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;
- tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama j angka waktu pemin j aman;
- persyaratan lain yang dianggap perlu;
Bagian Kelima Kerjasama Pemanfaatan
