PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 22
(1) Barang milik negara/daerah dapat disewakan kepada pihak lain sepanjang
menguntungkan negara/daerah.
(2) Jangka waktu penyewaan barang milik negara/daerah paling lama lima tahun dan
dapat diperpanjang.
(3) Penetapan formula besaran tarif sewa dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- barang milik negara oleh pengelola barang;
- barang milik daerah oleh gubernur/bupati/walikota.
(4) Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang
sekurang-kurangnya memuat:
- pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;
- tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan;
- persyaratan lain yang dianggap perlu.
(5) Hasil penyewaan merupakan penerimaan negara/daerah dan seluruhnya wajib
disetorkan ke rekening kas umum negara/daerah.
Bagian Keempat Pinjam Pakai
