PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Pasal 36
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pihak lain manapun selain Direksi dan Dewan Pengawas PERJAN dilarang turut mencampuri pengurusan dan pengelolaan PERJAN.
