PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Pasal 35
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan PERJAN yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengna ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
