PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Pasal 37
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
