Pasal 8
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Pembuatan film untuk tujuan khusus dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (2) Film untuk tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. film yang dibuat oleh instansi Pemerintah, lembaga atau organisasi untuk keperluan pelaksanaan tugas dan fungsinya; b. film yang dibuat oleh perseorangan atau kelompok orang untuk keperluan sendiri. (3) Film... (3) Film sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), apabila akan dipertunjukkan di tempat umum atau ditayangkan kepada umum, baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial, wajib
didaftarkan kepada Menteri dan disensor oleh lembaga sensor film. (4) Film yang tidak dibuat sendiri oleh instansi Pemerintah, lembaga atau organisasi, perseorangan atau kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus diserahkan pembuatannya kepada Perusahaan Pembuatan Film, dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
