PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
Pasal 7
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Izin Usaha Perfilman bagi kegiatan pembuatan film sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a yang diberikan kepada satu Perusahaan Perfilman, berlaku juga sebagai izin untuk kegiatan: a. penyediaan...
a. penyediaan jasa teknik film untuk produksinya sendiri; b. pengedaran film untuk produksinya sendiri; c. ekspor film untuk produksinya sendiri. (2) Izin Usaha Perfilman bagi kegiatan pengedaran film INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h yang diberikan kepada satu Perusahaan Perfilman, berlaku juga sebagai izin untuk kegiatan ekspor film.
