Pasal 10
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Izin Usaha Perfilman berlaku selama Perusahaan Perfilman yang bersangkutan masih melakukan kegiatan di bidang perfilman. (2) Izin Usaha Perfilman dapat dicabut apabila Perusahaan Perfilman : a. melakukan...
a. melakukan usaha perfilman yang melanggar izin yang diberikan; b. memindahkan usaha perfilman kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Menteri; c. tidak menyampaikan laporan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau laporan tersebut tidak mengandung kebenaran; d. tidak melaksanakan kegiatan usaha di bidang perfilman dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didahului dengan peringatan atau pembekuan Izin Usaha Perfilman untuk jangka waktu tertentu yang diatur dengan keputusan Menteri.
