PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
Pasal 11
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Kegiatan pembuatan film hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perfilman yang selanjutnya disebut Perusahaan Pembuatan Film. (2) Setiap pembuatan film INDONESIA didaftarkan kepada Menteri. (3) Untuk pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dipungut biaya dan dapat dikirimkan melalui pos. (4) Pendaftaran pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilengkapi dengan : a. judul... a. judul dan sinopsis cerita film yang akan dibuat;
b. daftar karyawan inti dan artis-artis pemeran utama; c. nama Perusahaan Jasa Teknik Film yang digunakan. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
