PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
Pasal 12
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Dalam pembuatan film, Perusahaan Pembuatan Film harus mempedomani kode etik produksi film INDONESIA, kode etik masing-masing organisasi profesi, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku di INDONESIA. (2) Dalam pembuatan film, hubungan kerja antara Perusahaan Pembuatan Film dengan artis dan karyawan film, harus dituangkan dalam suatu perjanjian kerja. (3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disamping memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, juga memuat tentang jaminan sosial dan perlindungan hukum lainnya bagi artis dan karyawan film, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
