Pasal 13
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Dalam pembuatan film, Perusahaan Pembuatan Film wajib menggunakan secara maksimal kemampuan nasional yang telah tersedia di dalam negeri. (2) Kemampuan nasional yang telah tersedia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sumber daya, baik manusia, potensi, maupun fasilitas jasa teknik film yang memenuhi standar yang berlaku. (3) Dalam...
(3) Dalam menggunakan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hubungan kerja antara pemakai dan pemberi jasa diatur dalam sebuah perjanjian kerja. (4) Apabila fasilitas pembuatan film di dalam negeri yang diperlukan belum tersedia atau belum memadai, dengan izin Menteri, Perusahaan Pembuatan Film dapat menggunakan fasilitas jasa teknik film di luar negeri atas rekomendasi organisasi perusahaan penyedia jasa teknik film di INDONESIA.
