PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
Pasal 14
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada film INDONESIA yang bermotivasi kultural dan film lainnya yang berhasil meningkatkan citra INDONESIA di forum internasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penghargaan, syarat-syarat dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
