PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
Pasal 15
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
Dalam pembuatan film, Perusahaan Pembuatan Film INDONESIA dapat menggunakan artis dan karyawan film asing serta lokasi di luar negeri, apabila : a. sesuai dengan tuntutan cerita dan peran; b. dapat memberikan nilai tambah bagi keterampilan dan keahlian karyawan film INDONESIA. Paragraf 2…
