PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
Pasal 16
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Kerjasama pembuatan film di dalam negeri dapat dilakukan antara : a. Perusahaan Pembuatan Film dengan Perusahaan Perfilman lainnya; b. Perusahaan Pembuatan Film dengan pihak lain. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diatur dengan perjanjian tertulis yang secara jelas mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. (3) Dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tanggungjawab untuk mewujudkan film yang sesuai dengan dasar, arah, tujuan, dan fungsi perfilman INDONESIA berada pada Perusahaan Pembuatan Film.
