Pasal 17
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Perusahaan Pembuatan Film INDONESIA dapat melakukan kerjasama dengan Perusahaan Perfilman atau badan usaha asing, dengan ketentuan : a. hanya meliputi penyediaan fasilitas jasa teknik film yang belum tersedia di INDONESIA, penggunaan artis asing yang sesuai dengan tuntutan cerita dan peran, penggunaan karyawan film asing yang dapat memberikan nilai tambah bagi keterampilan dan keahlian karyawan film INDONESIA, serta biaya produksi; b. film... b. film yang dibuat tidak merendahkan harkat dan martabat bangsa
dan negara INDONESIA; c. wajib memperoleh izin dari Menteri. (2) Dalam kerjasama pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Pembuatan Film INDONESIA wajib memperhatikan keseimbangan penggunaan artis, karyawan dan fasilitas jasa teknik film asing dan dalam negeri. (3) Film hasil kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam peredarannya di dalam negeri diperlakukan sama seperti film hasil Perusahaan Pembuatan Film INDONESIA lainnya. (4) Ketentuan lebih lanut mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk memperoleh izin kerjasama pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
