Pasal 19
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Perusahaan pembuatan film asing, lembaga pemberitaan atau organisasi asing, dapat membuat film tentang INDONESIA setelah memperoleh izin dari Menteri, dengan persyaratan sebagai berikut : a. memperoleh surat rekomendasi dari Departemen Luar Negeri Republik INDONESIA dalam hal ini Perwakilan Republik INDONESIA di negara perusahaan pembuatan film asing atau lembaga pemberitaan atau organisasi asing yang bersangkutan; b. membuat surat pernyataan akan menghormati dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan, norma-norma, adat-istiadat dan tradisi yang berlaku di INDONESIA, serta tidak akan melakukan kegiatan lain di luar pembuatan film yang dimaksud. c. membuat... c. membuat surat pernyataan bahwa film yang akan dibuat tidak akan mendiskreditkan, merugikan atau merusak citra INDONESIA
di dunia internasional; d. mengikutsertakan petugas yang ditunjuk oleh Menteri dan/atau petugas dari instansi terkait lainnya sebagai pendamping/ penghubung; e. menyerahkan satu buah kopi-film-jadi hasil pembuatan filmnya kepada Departemen Penerangan
untuk keperluan dokumentasi, yang dapat digunakan oleh Pemerintah INDONESIA untuk tujuan nonkomersial. (2) Perusahaan pembuatan film asing atau organisasi asing dapat menggunakan lokasi di INDONESIA untuk pembuatan filmnya setelah memperoleh izin dari Menteri, dengan persyaratan sebagai berikut : a. memperoleh surat rekomendasi dari Departemen Luar Negeri Republik INDONESIA dalam hal ini Perwakilan Republik INDONESIA di negara perusahaan pembuatan film asing atau organisasi asing yang bersangkutan; b. membuat surat pernyataan akan menghormati dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan, norma-norma, adat istiadat dan tradisi yang berlaku di INDONESIA, serta tidak akan melakukan kegiatan lain di luar pembuatan film yang dimaksud; c. membuat surat pernyataan bahwa film yang akan dibuat tidak akan mendiskreditkan, merugikan atau merusak citra INDONESIA di dunia internasional. (3) Dalam pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diusahakan sejauh mungkin mengikut sertakan artis dan/atau karyawan film INDONESIA. (4) Izin... (4) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dikeluarkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan instansi terkait dan yang berwenang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pembuatan film tentang INDONESIA dan atau izin menggunakan lokasi di INDONESIA ditetapkan oleh Menteri.
