PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
Pasal 20
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
Penyediaan jaasa teknik film dilakukan oleh perusahaan perfilman yang selanjutnya disebut Perusahaan Jasa Teknik Film.
