PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
Pasal 21
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Perusahaan Jasa Teknik Film dilarang memerikan layanan jasa teknik bagi film INDONESIA yang tidak memiliki : a. bukti lulus sensor, untuk pencetakan kopi dan pemberian teks; b. bukti lulus sensor dan persetujuan dari pemilik film, untuk pembuatan alih rekam dan pengisian dialog bahasa INDONESIA. (2) Perusahaan Jasa Teknik Film dilarang memberikan layanan jasa teknik bagi film impor yang tidak memiliki bukti pendaftaran pengimporan film dan bukti lulus sensor, untuk pemberian teks, pencetakan dan/atau penggandaan. Bagian…
