PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
Pasal 22
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Ekspor film dilakukan oleh perusahaan perfilman yang selanjutnya disebut Perusahaan Ekspor Film. (2) Disamping Perusahaan Ekspor Film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ekspor film dapat juga dilakukan oleh Perusahaan Perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Film hanya dapat diekspor apabila telah dinyatakan lulus sensor oleh lembaga sensor film. (4) Ketentuan ekspor film dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tidak mengurangi ketentuan yang berlaku di bidang ekspor pada umumnya.
