PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
Pasal 23
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Impor film seluloid untuk tujuan komersial hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perfilman yang selanjutnya disebut Perusahaan Impor Film Seluloid. (2) Impor... (2) Impor film dilakukan dalam bentuk : a. Kopi-film-jadi; b. Negatif induk untuk dicetak di dalam negeri.
(3) Impor film hanya dapat dilakukan dalam ukuran 35 mm atau lebih.
