PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
Pasal 24
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Impor rekaman video untuk tujuan komersial hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perfilman yang selanjutnya disebut Perusahaan Impor Rekaman Video. (2) Impor rekaman video dilakukan dengan ketentuan: a. untuk pita video, dalam bentuk pita video rekaman induk; b. untuk piringan video (laser disc/video disc), dapat dalam bentuk pita video rekaman induk atau dalam bentuk piringan video (laser disc/video disc) secara utuh. (3) Impor piringan video (laser disc/video disc) secara utuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan setelah copy pertamanya dinyatakan lulus sensor secara utuh oleh lembaga sensor film.
