Pasal 48
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan Pertunjukan Film dan Perusahaan Penayangan Film atau penyelenggara pertunjukan film yang mempertunjukkan atau menayangkan film yang tidak sesuai dengan ketentuan penggolongan usia penonton yang ditetapkan oleh lembaga sensor film bagi film yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 33 ayat (5) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1992 atau tidak memberitahukan ketentuan golongan usia penonton yang ditetapkan oleh lembaga sensor film bagi film yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (4) huruf b serta Pasal 37 ayat (3) huruf b PERATURAN PEMERINTAH ini, dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap pertunjukan atau penayangan film. (2) Perusahaan... (2) Perusahaan Pertunjukan Film dan Perusahaan Penayangan Film atau penyelenggara pertunjukan film yang melakukan tindak pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai tiga kali, dikenakan sanksi pencabutan Izin Usaha Perfilman yang dimilikinya.
