PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
Pasal 47
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan Pembuatan Film atau Perusahaan Pengedar Film atau Perusahaan Pertunjukan Film atau Perusahaan Penayangan Film yang mengedarkan atau mempertunjukkan atau menayangkan reklame film yang tidak sesuai dengan isi film yang direklamekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1992 jo. Pasal 38 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini, dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta
rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukannya. (2) Perusahaan Perfilman yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai tiga kali, dikenakan sanksi berupa pencabutan Izin Usaha Perfilman yang dimilikinya.
