PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
Pasal 46
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
Perusahaan pembuatan film asing, lembaga pemberitaan atau organisasi asing yang membuat film tentang INDONESIA dan/atau menggunakan lokasi di INDONESIA untuk pembuatan filmnya tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1992 jo. Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini, dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Pasal 47…
