PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
Pasal 45
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan Pembuatan Film yang tidak menggunakan kemampuan nasional yang telah tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1992 jo. Pasal 13 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini, dikenakan denda administrasi sebesar Rpp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk setiap pembuatan
satu judul film. (2) Perusahaan Pembuatan Film yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai tiga kali, dikenakan sanksi berupa pencabutan Izin Usaha Perfilman yang telah dimilikinya.
