PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
Pasal 49
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan Penayangan Film yang menayangkan film tanpa
memperhatikan waktu yang tepat sesuai dengan ketentuan penggolongan usia penonton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) jo. Pasal 33 ayat (5) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1992, dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah). (2) Perusahaan Penayangan Film yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai tiga kali, dikenakan snaksi pencabutan Izin Usaha Perfilman yang dimilikinya.
