PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
Pasal 42
BAB 3 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Untuk menumbuhkan dan mengembangkan apresiasi masyarakat terhadap film INDONESIA, masyarakat perfilman dapat menyelenggarakan kegiatan apresiasi film INDONESIA antara lain dalam bentuk penyelenggaraan festival film atau pekan film INDONESIA di dalam dan di luar negeri, penyelenggaraan festival film internasional di INDONESIA, dan pengikutsertaan film INDONESIA dalam festival film internasional. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh masyarakat perfilman dengan bimbingan Pemerintah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan apresiasi film INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri. Bagian…
