PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
Pasal 41
BAB 3 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta warganegara dan/atau kelompok masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk peningkatan dan pengembangan mutu perfilman, kemampuan profesi insan perfilman, apresiasi masyarakat dan penangkalan berbagai pengaruh negatif di bidang perfilman. (2) Peran... (2) Peran serta warganegara dan/atau kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan atau bdan hukum, yayasan, perkumpulan, atau badan lain yang sejenis. (3) Peran serta warganegara dan/atau kelompok masyarakat dapat berupa pembentukan lembaga pendidikan perfilman, lembaga arsip film, kine klub, museum perfilman, dan bentuk lain yang dapat menunjang perkembangan film INDONESIA.
