PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
Pasal 40
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Setiap film dan reklame film yang disensor dikenakan biaya sensor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan besarnya biaya sensor diatur dengan keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
