PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
Pasal 39
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
Penyensoran film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan dilakukan oleh lembaga sensor film.
