Pasal 38
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Film dan reklame film yang dapat dipertunjukkan atau ditayangkan hanya film dan reklame film yang telah dinyatakan lulus sensor oleh lembaga sensor film. (2) Setiap reklame film harus sesuai dengan isi film yang direklamekan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi: a. film yang dimaksudkan untuk dinilai oleh Dewan Juri bagi kepentingan festival film internasional di INDONESIA; b. film milik perwakilan asing dan badan-badan internasional yang diakui oleh Pemerintah, yang diperuntukkan hanya bagi kalangan sendiri dalam lingkungan perwakilan negara asing atau badan-badan internasional yang bersangkutan; c. film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) yang dipertunjukkan untuk kalangan sendiri. Bagian…
