Pasal 37
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Penayangan film dilakukan oleh Perusahaan Perfilman yang selanjutnya disebut Perusahaan Penayangan Film. (2) Perusahaan Penayangan Film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat menayangkan rekaman video, baik dalam bentuk pita video maupun piringan video (laser disc/video disc). (3) Penayangan rekaman video yang dilakukan secara berkeliling dapat diselenggarakan oleh instansi Pemerintah atau lembaga untuk, kegiatan sosial dan kegiatan penerangan atau penyuluhan masyarakat, dengan ketentuan: a. dilaksanakan tanpa memungut bayaran dari penonton; b. Rekaman video yang boleh ditayangkan hanya rekaman video INDONESIA yang sesuai keputusan lembaga sensor film diperuntukkan bagi semua umur; c. memiliki... c. memiliki hak penayangan dari perusahaan pembuatan atau pemilik rekaman video yang bersangkutan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penayangan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
