Pasal 36
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Pertunjukan film di luar gedung bioskop hanya dapat dilakukan dalam : a. kegiatan sosial dan kegiatan penerangan atau penyuluhan masyarakat dengan tidak memungut bayaran dari penonton; b. pertunjukan keliling, baik dengan maupun tanpa memungut bayaran dari penonton. (2) Pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, lembaga, organisasi dan kelompok orang, dengan ketentuan bahwa film yang dapat dipertunjukkan hanya film yang sesuai keputusan lembaga sensor film diperuntukkan bagi semua umur. (3) Pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat diselenggarakan oleh usaha pertunjukan film keliling, dengan ketentuan hanya dapat mempertunjukkan film seluloid INDONESIA berukuran 16 mm. (4) Pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan, dengan ketentuan: a. di... a. di tempat terbuka, hanya dapat mempertunjukan film seluloid INDONESIA yang sesuai keputusan lembaga sensor film diperuntukkan bagi semua umur. b. di tempat tertutup dengan khalayak terbatas, dapat mempertunjukkan film seluloid INDONESIA lainnya, dengan keharusan memberitahukan terlebih dahulu ketentuan penggolongan usia penonton untuk film tersebut, sesuai
keputusan lembaga sensor film. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
