Pasal 35
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Pertunjukan film seluloid dilakukan oleh Perusahaan Perfilman yang selanjutnya disebut Perusahaan Pertunjukan Film. (2) Pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan di dalam gedung bioskop atau tempat yang diperuntukkan bagi pertunjukan film. (3) Penyelenggara pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memberitahukan ketentuan penggolongan usia penonton yang ditetapkan oleh lembaga sensor film, dengan cara : a. mencantumkan secara jelas pada seluruh reklame film, termasuk pada iklan-iklan film di media cetak dan media elektronik; b. mencantumkan... b. mencantumkan pada pintu masuk dan loket-loket karcis atau tempat lainnya yang mudah dilihat; c. mempertunjukkan bukti lulus sensor yang menantumkan ketentuan penggolongan usia penonton sebelum film dipertunjukkan.
