Pasal 34
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Organisasi perusahaan pembuatan film dapat membentuk suatu wadah yang berfungsi membantu kelancaran peredaran film seluloid INDONESIA. (2) Wadah sebagaimana dimaksud alam ayat (1) didirikan di Pusat dengan cabang-cabang di setiap Wilayah Edar. (3) Wadah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bersama-sama dengan organisasi perusahaan pertunjukan film dan perusahaan-perusahaan pengedar film seluloid impor bekerjasama untuk: a. meningkatkan promosi dan kelancaran pengedaran film seluloid INDONESIA agar dapat dipertunjukkan di bioskop-bioskop secara merata; b. mengusahakan... b. mengusahakan tersedianya hari putar yang cukup bagi film seluloid impor dengan jadwal pertunjukan film seluloid INDONESIA; d. membantu kelancaran perolehan hasil pertunjukan film seluloid INDONESIA oleh pihak yang berhak;
e. mengusahakan terciptanya iklim usaha yang menguntungkan bagi semua pihak yang terkait. (4) Wadah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas dan memperoleh pengukuhan dari Menteri.
