Pasal 43
BAB 3 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Untuk menghimpun aspirasi dan potensi yang berdaya guna dan berhasil guna dalam memajukan pefilman nasional, masyarakat perfilman dapat membentuk organisasi perfilman, masing-masing sebuah, sesuai dengan profesi dan kegiatannya.
(2) Setiap organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki kode etik masing-masing dan kode etik bersama, yang harus dipedomani dan dijadikan acuan utama dalam melakukan kegiatannya dan/atau menyelesaikan permasalahan di antara sesama anggota profesi maupun antar organisasi profesi. (3) Organisasi perfilman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan pada Departemen Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (4) Organisasi perfilman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperoleh pengukuhan dari Menteri.
