Pasal 31
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Usaha pengedaran film dilakukan oleh perusahaan perfilman yang selanjutnya disebut Perusahaan Pengedar Film. (2) Perusahaan Pengedar Film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : a. Perusahaan Pengedar Film Seluloid Impor, untuk film seluloid impor; b. Perusahaan Pengedar Rekaman Video Impor, untuk rekaman video impor; c. Perusahaan Pengedar Film INDONESIA, untuk film seluloid INDONESIA dan/atau rekaman video INDONESIA. (3) Film yang dapat diedarkan hanya film yang telah dinyatakan lulus sensor oleh lembaga sensor film, dan khusus untuk film seluloid impor dan rekaman video impor harus dibubuhi tekss dalam bahasa INDONESIA. (4) Apabila... (4) Apabila dari pendaftaran film impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diperoleh penilaian bahwa film yang bersangkutan dipandang bermanfaat bagi upaya pembinaan dan pendidikan anak-anak di INDONESIA, terhadap film impor yang bersangkutan sebelum diedarkan, dapat dibebankan kewajiban untuk mengisi dialog dalam bahasa INDONESIA.
