PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
Pasal 30
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Impor film untuk keperluan penayangan melalui media elektronik dilakukan oleh penyelenggara penyiaran yang bersangkutan atau oleh Perusahaan Impor Film Seluloid dan Perusahaan Impor Rekaman Video. (2) Impor... (2) Impor film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan sebelum ditayangkan wajib disensor terlebih dahulu oleh lembaga sensor film dan dibubuhi teks dalam baahasa INDONESIA.
