PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
Pasal 29
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Pemasukan film untuk tujuan khusus dilakukan berdasarkan izin Menteri dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Pemasukan film untuk tujuan khusus dilakukan oleh lembaga, organisasi atau penyelenggara yang berkaitan dengan tujuan pemasukan film tersebut. (3) Pemasukan film untuk tujuan khusus yang dimaksudkan untuk tujuan komersial dilakukan oleh Perusahaan Impor Film Seluloid dan Perusahaan Impor Rekaman Video. (4) Film untuk tujuan khusus sebelum diedarkan atau dipertunjukkan wajib disensor terlebih dahulu oleh lembaga sensor film dan harus dibubuhi teks dalam bahasa INDONESIA atau diisi dialog dalam bahasa INDONESIA.
