Pasal 28
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Pemasukan film ke INDONESIA oleh dan untuk kepentingan perwakilan negara asing dan badan-badan internasional yang diakui oleh Pemerintah, dilakukan sesuai dengan ketentuan pemasukan barang-barang diplomatik. (2) Film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diperuntukkan bagi kalangan sendiri dalam lingkungan perwakilan negara asing atau badan-badan internasional yang bersangkutan. (3) Film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dipertunjukkan di tempat umum atau ditayangkan kepada umum, dengan ketentuan: a. telah dinyatakan lulus sensor ooleh lembaga sensor film INDONESIA; b. memperoleh izin pertunjukan atau penayangan dari Menteri; c. memperoleh izin keramaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. tidak dibenarkan memungut bayaran. Paragraf 3…
