PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
Pasal 27
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Setiap film impor wajib didaftarkan kepada Menteri. (2) Pendaftaran film impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilengkapi dengan : a. judul dan sinopsis cerita film yang diimpor; b. kontrak jual beli dan bukti penyerahan hak edar untuk INDONESIA dari produser/supplier luar negeri kepada Perusahaan Impor Film beserta bahan reklame filmnya; c. bukti pemasukan film dari kantor pabean. (3) Ketentuan... (3) Ketentuan tentang tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
