PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
Pasal 26
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Impor film dimaksudkan sebagai pelengkap untuk memenuhi keperluan pertunjukan dan penayangan film di dalam negeri, dan jumlahnya harus seimbang dengan peningkatan produksi film INDONESIA. (2) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud alam ayat (1), setiap tahun ditetapkan jumlah judul film seluloid dan rekaman video yang boleh diimpor. (3) Pelaksanaan ketentuan mengenai impor film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
