Pasal 32
BAB 2 — USAHA PERFILMAN
(1) Tatalaksana peredaran film diselenggarakan melalui satuan-satuan wilayah yang disebut Wilayah Edar. (2) Satu Wilayah Edar meliputi satu Provinsi Daerah Tingkat I. (3) Setiap film yang akan diedarkan di setiap Wilayah Edar harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Departemen Penerangan dalam hal ini Kantor Wilayah Departemen Penerangan setempat. (4) Film yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dilengkapi dengan : a. judul dan sinopsis cerita film yang akan diedarkan; b. bukti lulus sensor; c. surat bukti hak edar film dari pemilik film. (5) Film yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diedarkan sebagai berikut : a. film seluloid diedarkan ke gedung bioskop untuk dipertunjukkan; b. rekaman video diedarkan ke toko video untuk diperjual belikan atau disewakan. (6) Perusahaan... (6) Perusahaan yang mengedarkan rekaman video, disamping melaporkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), juga wajib melaporkan seluruh toko video yang menyalurkan rekaman video dari perusahaan yang bersangkutan.
